KPU

KPU Rejang Lebong Musnahkan Surat Suara Pemilu yang Rusak, Berikut Rinciannya

KPU Rejang Lebong Musnahkan Surat Suara Pemilu yang Rusak, Berikut Rinciannya

KPU Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan logistik surat suara pemilu yang rusak.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - KPU Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan logistik surat suara pemilu yang rusak.

Pemusnahan dilaksanakan di lapangan parkir gudang logistik KPU Rejang Lebong pda Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:Terbaru Hari Ini! Cek Harga iPhone 11, 12, dan 13 di iBox Per 13 Februari 2024, Ada Diskon?

Disampaikan Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, untuk surat suara yang dimusnahkan ini merupakan surat suara berlebih dengan kondisi baik dan ada juga yang kondisi rusak, sehingga agar tak di salahgunakan, maka dilakukan pemusnahan dengan dibakar.

BACA JUGA:6 Alasan Tak Kunjung Terima Bansos, Ternyata Kategori Ini Sudah Dihapus Dari Daftar Penerimanya

“Hari ini kita lakukan pemusnahan surat suara berlebih, jadi ada dua jenis yang dimusnahkan yakni surat suara kondisi baik berjumlah 629 lembar dan surat suara yang dalam kondisi rusak sebanyak 656 lembar, total keseluruhan ada 1.285 lembar yang kita musnahkan," kata Ujang Maman.

BACA JUGA:Tanggapi Soal Rentetan Kasus Bunuh Diri di Seluma, Kemenag Bakal Terbitkan Surat Imbauan

Dia menambahkan, pemusnahan logistik surat suara ini dilakukan sesuai dengan peraturan, dengan dilakukan bersama Bawaslu, perwakilan dari Kodim 0409/RL, Polres RL, Media Massa dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, yang mana untuk pemusnahan ini dilakukan tidak ada penyalagunaan surat suara yang menyebabkan terjadinya kecurangan pemilu.

BACA JUGA:Mengkonsumsi Jeruk Berikan 12 Manfaat untuk Kesehatan, Salah Satunya Baik Bagi Ginjal, Cek Kandungannya!

“Kenapa ini kita musnahkan, ini agar ada kecurangan, kecurangan di Penyelenggara Pemilu, maka hari ini kita musnahkan. Dan hari ini tidak ada satupun surat suara yang tertinggal di Gudang Logistik KPU" imbuhnya.

BACA JUGA:Surat Suara Calon DPD RI Bengkulu Nyasar ke Provinsi Sumsel

Sementara itu, Ketua Bawaslu RL, Ahmad Ali menyebutkan pemusnahan losgitik surat suara yang dilakukan KPU ini telah berjalan sesuai dengan aturan, karena surat suara yang berlebih tersebut, penting dimusnahkan agar tidak ada penyalagunaan.

“Kita sudah sama mengawasi untuk pemusnahan surat suara ini sesuai mekanisme, dan untuk surat suara yang dimusnahkan ini sudah dilaporkan termasuk yang masih layak pakai dan kondisi rusak. Ini sudah sesuai amanat Undang-Undang," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: