KPU

KPU Pastikan 103.832 Surat Suara Rusak di Provinsi Bengkulu Dimusnahkan

KPU Pastikan 103.832 Surat Suara Rusak di Provinsi Bengkulu Dimusnahkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan sebanyak 103.832 lembar surat suara rusak tuntas dimusnahkan pada H-1 pencoblosan 13 Febuari 2024 ini. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Selain itu, untuk pengganti surat suara yang rusak telah diterima oleh KPU kabupaten/kota sehingga tidak ada kendala untuk surat suara. Semua sudah tersedia dan siap melaksanakan hari pencoblosan.

"Setelah dilapor ke pusat untuk penggantinya sudah kita terima dan sekarang posisi logistik itu sudah siap distribusi bahkan sudah ada interdistribusi artinya sudah selesai sudah perfect lah ya logistik," terangnya.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Seluma Meroket Jelang Pemilu, Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Sebelumnya Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pelatihan, dan Diklat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi, S.Sos, mengungkapkan temuan ini setelah proses sortir dan pelipatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

"Kami menemukan beberapa kategori kerusakan pada surat suara, mulai dari robekan, degradasi warna, bekas tinta, hingga bintik-bintik pada kertas surat suara," ungkap Debisi.

BACA JUGA:Pemeriksaan Rutin BPK, Pemkot Bengkulu Optimis Kembali Sabet Predikat WTP

Jumlah surat suara yang rusak mencakup berbagai tingkatan pemilihan, termasuk Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), serta calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, kabupaten, dan kota. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: