KPU

KPU Pastikan 103.832 Surat Suara Rusak di Provinsi Bengkulu Dimusnahkan

KPU Pastikan 103.832 Surat Suara Rusak di Provinsi Bengkulu Dimusnahkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan sebanyak 103.832 lembar surat suara rusak tuntas dimusnahkan pada H-1 pencoblosan 13 Febuari 2024 ini. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan sebanyak 103.832 lembar surat suara rusak tuntas dimusnahkan pada H-1 pencoblosan 13 Febuari 2024 ini. 

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di KPU kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu bersama Bawaslu dan instansi lainnya.

BACA JUGA:Pastikan Pemilu Berjalan Lancar, Dinkes Seluma Siagakan Nakes di Setiap TPS

Untuk rincian jumlah surat suara yang mengalami kerusakan diantaranya sebanyak 1.551 lembar surat suara Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), lalu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebanyak 3.031 lembar surat suara. 

Kemudian untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) juga ditemukan surat suara yang mengalami kerusakan sebanyak 96.420 surat suara, surat suara calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu sebanyak 1.107 surat suara, serta surat suara Calon DPRD kabupaten dan kota sebanyak 1.723 surat suara rusak.

BACA JUGA:Dipanggil Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Fiskal Stunting, Ini Tanggapan Kepala BKD Seluma

"Surat suara yang hasil sortir lipat kemarin yang rusak hari ini seluruhnya dimusnahkan. Kemudian yang terkonfirmasi dengan kami Kota Bengkulu telah melaksanakan," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono pada Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:H-1 Pencoblosan, KPU Kota Bengkulu Distribusi Logistik Pemilu 2024

Dia memastikan semua surat suara rusak yang rusak di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu dimusnahkan sebelum hari pencoblosan karena sesuai regulasi PKPU.

"Tetapi hari ini seluruhnya harus dimusnahkan dan kita pastikan mereka semua akan melakukan pemusnahan," tuturnya.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Musnahkan Surat Suara Pemilu yang Rusak, Berikut Rinciannya

Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan oleh KPU kabupaten dengan diawasi oleh Bawaslu pemerintah setempat, aparat keamanan, dan lainnya. 

"Tentu setiap apa yang kita kerjakan ini kan kita koordinasikan agar mereka mengetahui dan mereka ikut mengawasi," ujar Rusman.

BACA JUGA:SK 748 PPPK Pemprov Bengkulu Tahun 2023 Belum Kunjung Terbit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: