Kepala BPKAD Pastikan Penggunaan Gedung Persada Bung Karno Sudah Sesuai Perda
BETVNEWS - Terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh masyarakat tentang penggunaan fasilitas negara pada saat digelarnya deklarasi oleh tim Kemenangan capres no urut 01, pihak Bawaslu provinsi Selasa pagi (22/1) memanggil Kepala BPKAD provinsi Heru Susanto. Pemanggilan ini berkenaan dengan pemakaian gedung persada bung karno. Dalam klarifikasinya, Heru Susanto mengatakan penggunaan fasilitas negara atau aset Pemprov berupa gedung persada bung karno sudah sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang retribusi jasa usaha, dan pihak penyelenggara pun membayar retribusi kepada pihak Pemprov dan tentunya Masuk Ke Pendapatan Asli Daerah. Ia pun menjelaskan jika gedung persada bung karno bisa digunakan oleh siapapun asalkan membayar retribusi. "Iya semuanya sudah sesuai dengan Perda dan penyelenggara acara sudah membayar retribusi kok ke kita," ungkap Heru. Sementara itu, Khalid Syaifullah selaku anggota Bawaslu mengapresiasi atas sikap kooperatif pihak Pemprov untuk dimintai keterangan. Selanjutnya kesimpulan dari tindak lanjut laporan ini akan pihaknya simpulkan dalam waktu 2 hari ke depan. "Kami sudah meminta klarifikasi atas laporan dari masyarakat terhadap penggunaan gedung persada bung karno, dan kesimpulan dari hasil klarifikasi ini akan kami simpulkan dalam 2 hari ke depan," ujar Khalid (Oki Bo'ok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: