Bansos PKH 2024 Cair Lagi, Cek 7 Kriteria Penerimanya, Pastikan Kamu Termasuk Salah Satunya

Bansos PKH 2024 Cair Lagi, Cek 7 Kriteria Penerimanya, Pastikan Kamu Termasuk Salah Satunya

Cek 7 kriteria penerima bansos PKH 2024--(Sumber Foto: Doc/BETV)

4. Kategori anak Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kriteria ini berhak menerima bantuan Rp1.500.00 per tahun atau Rp375.000 per tahap pencairan.

5. Kategori anak SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan). Kriteria ini berhak menerima bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap pencairan.

6. Kategori anak cacat berat atau disabilitas. Kriteria ini berhak menerima bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap pencairan.

7. Kategori lansia. Kriteria ini berhak menerima bantuan Rp2.400.000 pertahun atau Rp600.000 per tahap pencairan.

BACA JUGA:Masih Belum Masuk Sistem DTKS Kemensos? Begini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2024 Lewat HP

Jika kamu termasuk ke dalam salah satu kriteria penerimanya, pastikan keluargamu sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Hal ini dikarena bansos PKH hanya disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang sudah terdaftar disistem Kemensos.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 6 Cair Lagi Hingga Akhir Tahun, Cek Rekening KKS dan Nama Kamu Hanya di Sini

Diketahui, penyaluran bansos PKH 2024 kali ini merupakan penyaluran tahap ke-1. Bansos PKH 2024 tahap 1 sudah mulai tersalurkan kepada KPM sejak Januari hingga Februari 2024.

Penyaluran bansos PKH tahap 1 tidak dilakukan serentak, namun secara berkala, untuk itu jangka waktu pencairan dilakukan selama 2 atau 3 bulan.

BACA JUGA:Bansos PKH Lansia Hingga Disabilitas Cair Desember 2023, Cek Status Penerima Manfaatnya Hanya di Website Ini

Pastikan namamu termasuk sebagai salah satu penerirma bansos PKH 2024. Cara ceknya cukup mudah, cukup KTP sebagai data acuan dan ponsel masing-masing.

Simak cara cek penerima bansos PKH 2024 di cekbansos.kemensos.go.id, 

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: