Bicara soal Fraud, Jaksa Agung Sebut Program Bersih-bersih BUMN Jadi Langkah Preventif dan Represif

Bicara soal Fraud, Jaksa Agung Sebut Program Bersih-bersih BUMN Jadi Langkah Preventif dan Represif

Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP, pada Senin 04 Maret 2024, di Auditorium Gandhi, Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pu--(Sumber Foto: Tim/BETV)

Selain itu, BUMN pun adalah badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara.

Oleh sebab itu, jika korporasi BUMN tidak memperhatikan risiko fraud, maka dampaknya bisa sangat signifikan dan merugikan.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dukung Uji Kompetensi Wartawan, Kapasitas Wartawan Harus Ditingkatkan

Bukan hanya dari segi finansial, namun juga reputasi, pengaruh negatif bagi investasi, hukuman regulator dan sanksi hukum, masalah internal dan kegagalan tata kelola, merusak moral karyawan dan budaya perusahaan, peningkatan biaya operasional, hingga risiko kepailitan.

"Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sebagai langkah mitigasi terkait hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional," imbuh Jaksa Agung.

BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin: Keluarga Besar Purna Adhyaksa Ikut Berperan Membangun Citra Institusi Kejaksaan RI

Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengemukakan 5 prinsip kebijakan dalam pengendalian fraud. 

Kelima prinsip tersebut memiliki manfaat buntuk diimplementasikan dalam tata kelola birokrasi pemerintah, di antaranya: 

a. Fraud Risk Governance dijalankan melalui penatakelolaan risiko fraud, dalam hal ini manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja; 

b. Fraud Risk Assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari suatu risiko kecurangan;

c. Fraud Control Activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan;

d. Fraud Investigation and Corrective Action, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan ditangani secara tepat waktu. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat. 

e. Fraud Risk Management Monitoring Activities atau aktivitas pemantauan dan evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua pegawai. 

BACA JUGA:Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Terima Audiensi Mahasiswa Program Pertukaran di Universitas Pancasila

Salah satu hal yang bisa menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah, yakni dengan pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: