Pengenalan Tugas Auditor dalam Perkara Tipikor, Kejati Bengkulu Gelar Sosialisasi di Polresta Bengkulu
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengadakan Sosialisasi Penerangan Hukum (Penkum) dalam program 'Hallo Kejati', untuk memperkenalkan tugas dan peran dari tenaga auditor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. --(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi BENGKULU mengadakan Sosialisasi Penerangan Hukum (Penkum) dalam program 'Hallo Kejati', untuk memperkenalkan tugas dan peran dari tenaga auditor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU.
Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Polres Kota Bengkulu pada Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Bicara soal Fraud, Jaksa Agung Sebut Program Bersih-bersih BUMN Jadi Langkah Preventif dan Represif
Adapun narasumber utama dalam acara tersebut yakni Asisten Pengawasan (Aswas), Yeni Puspita, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H dan Jaksa Fungsional Yuli Herawati, SH MH serta tim Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini memiliki tim auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) untuk memperkuat upaya penegakan hukum dengan.
BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sambangi SMK 16 Farmasi Bengkulu
Kini, ada 10 auditor di Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang bisa menghitung kerugian negara, serta bisa dimanfaatkan oleh penyidik hukum lainnya tanpa perlu persyaratan yang banyak.
Dalam sosialisasi tersebut, Aswas memaparkan pentingnya keterlibatan auditor dalam penanganan perhitungan kerugian negara.
Meskipun selama ini perhitungan kerugian negara melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun prosesnya memakan waktu yang cukup lama. Sementara kasus harus segera disidangkan di Pengadilan.
BACA JUGA:Lakukan Inspeksi Umum, Inspektur V Jaksa Agung Muda Kunjungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu
"Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini telah memiliki 10 auditor yang memiliki keilmuan, pengalaman, serta sertifikasi yang memadai. Dengan begitu, tim auditor tersebut dapat diandalkan dalam menghitung kerugian negara," jelas Aswas.
Aswas berharap, penyidik Polres bisa memanfaatkan tenaga auditor Kejati untuk menghitung kerugian negara jika diperlukan.
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM
Di sisi lain, Polresta Bengkulu mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang telah dilakukan oleh Penkum Kejati kepada penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: