Hanya 4 Kategori Ini yang Bisa Dapatkan Bansos BPNT dan PKH 2024, Cek Segera Hanya di Sini

Hanya 4 Kategori Ini yang Bisa Dapatkan Bansos BPNT dan PKH 2024, Cek Segera Hanya di Sini

Hanya 4 Kategori Ini yang Bisa Dapatkan Bansos BPNT dan PKH 2024, Cek Segera Hanya di Sini--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Apabila terdapat perbedaan data, maka KPM dapat meminta petugas operator untuk memperbaikinya.

Karena jika data kependudukan tidak sinkron dengan data yang ada di Dukcapil, maka dapat dipastikan KPM tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH dan BPNT 2024.

BACA JUGA:Bansos Beras Februari 2024 Cair 10 Kg, Ini Cara Ambil Bantuannya

2. Memiliki Komponen PKH dalam 1 KK

Jika dalam 1 KK memiliki salah satu komponen PKH seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia hingga disabilitas, maka KPM memenuhi persyaratannya dan berhak menerima bansos.

Dari kompenen-komponen tersebut, pastikan sudah terdaftar di DTKS Kemensos karena berasal dari keluarga menengah ke bawah atau miskin rentan.

BACA JUGA:Cek Daftar Penerimanya Sekarang, Bansos BPNT Tahap 2 Maret 2024 Cair, Dapat Bantuan Hingga Rp400.000

3. Anggota Keluarga yang Layak Mendapatkan Bantuan

Bantuan berhak diterima oleh KPM yang tergolong miskin rentan. Para penerima adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilannya di bawah upah minimum rata-rata (UMR).

Apabila ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan namun gaji di atas UMP/UMR, maka KK tersebut dinyatakan tidak layak mendapatkan bansos PKH maupun BPNT 2024 karena sudah dianggap mampu mensejahterakan keluarga.

Apabila KPM ketahuan memiliki gaji di atas UMR/UMP, maka ia akan dikeluarkan dari sistem DTKS. Inipun berlaku pula untuk anggota keluarga PNS, ASN, PPP, TNI, POLRI, bahkan pendamping pengawasan bansos.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Maret 2024 Cair, Cek Nama Kamu, Dapatkan Bantuan Sampai Rp3.000.000

4. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah akan mengesahkan data penerima bansos PKH dan BPNT apabila KPM dianggap layak menerima. Jika KPM dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bansos.

Dengan mengetahui 4 kategori penerima ini, diharapkan KPM dapat memenuhi persyaratan tersebut. Perlu diketahui bahwa pencairan PKH dalam per kategorinya akan mendapat besaran yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: