KPU

Tak Kapok, Residivis Maling Motor Kembali Mencuri di Masjid

Tak Kapok, Residivis Maling Motor Kembali Mencuri di Masjid

Tim Opsnal Unit Reskrim Macan Ratu Polsek Ratu Agung, pada Sabtu 09 Maret 2024 meringkus seorang pria berinisial B-R (29), warga kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan Nopol BD 6221 CY milik Saz--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Unit Reskrim Macan Ratu Polsek Ratu Agung, pada Sabtu 09 Maret 2024 meringkus seorang pria berinisial B-R (29), warga kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan Nopol BD 6221 CY milik Sazuli yang terjadi pada 15 Januari 2024 lalu.

Pelaku diamankan setelah hampir 2 bulan menghilang, namun kemudian berhasil dilacak oleh Tim Opsnal dan diamankan saat berada di kontrakannya di Jalan Meranti Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, bersama dengan motor milik korban.

BACA JUGA:Pertamina Diminta Jamin Stok BBM Pertalite dan Solar di Bengkulu Selama Ramadan

Kapolsek Ratu Agung IPTU M. Akhyar Anugerah melalui Kanit Ratu Agung IPDA Rizal Djazril menjelaskan, peristiwa pencurian ini berawl saat korban sedang Shalat subuh di Masjid Al Hidayah Jalan Dempo Raya Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Sementara motor korban diparkirkan di area parkiran masjid, akan tetapi korban ceroboh dengan meninggalkan kunci motornya di kontak motor.

BACA JUGA:Seluma Punya Spot Menarik untuk Ngabuburit di Bulan Puasa, Berikut 4 Rekomedasi Tempat yang Bisa Dikunjungi

Pelaku memanfaatkankecerobohan korban tersebut dan dengan mudahnya membawa kabur motor korban, namun pada akhirnya pelaku pun berhasil di ringkus oleh Tim Opsnal.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan juga mengecek CCTV masjid Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku. Modus pelaku memanfaatkan saat korban sedang shalat subuh dan kebetulan kunci motor tertinggal di kontak motor,” sampai Kanit Reskrim.

BACA JUGA:Harga Daging Sapi di PTM Stabil, Pedagang Sebut Daya Beli Masyarakat Menurun 

Kemudian Diketahui bahwa pelaku B-R sendiri merupakan seorang residivis spesialis kasus pencurian, dimana dirinya telah 3 kali keluar masuk penjara, terakhir dirinya ditangkap atas kasus yang sama yakni curanmor pada tahun 2019 lalu dan keluar pada 2020 saat Covid melanda.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian  dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.


(Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: