KPU

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 PSSI Bengkulu

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 PSSI Bengkulu

Polresta Bengkulu menetapkan 4 orang sebagai tersangka oleh Polresta Bengkulu, dalam dugaan Tindak Pidana Suap Pertandingan Sepak Bola Liga 3 Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Bengkulu yang digelar 23 Februari-1 Maret 2024 di Stadion Semarak Sa--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Polresta BENGKULU menetapkan 4 orang sebagai tersangka oleh Polresta BENGKULU, dalam dugaan Tindak Pidana Suap Pertandingan Sepak Bola Liga 3 Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) BENGKULU yang digelar 23 Februari-1 Maret 2024 di Stadion Semarak Sawah Lebar Kota BENGKULU.

BACA JUGA:3 Mafia Suap Pengaturan Skor Asal Pulau Jawa Ditangkap di Bengkulu

4 tersangka yakni A-S alias Ajat (34) warga Kota Tanggerang Provinsi Banten sebagai pemberi suap, M-P (30) warga Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, A-Z (33) warga Bumi Ayu Kota Bengkulu, dan T-A (33) warga Betungan Kota Bengkulu sebagai penerima suap.

BACA JUGA:Prediksi Final Sepak Bola SEA Games 2023 Indonesia Vs Thailand: Susunan Pemain, Skor, hingga Link Streaming

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui konferensi pers yang digelar Rabu (13/03) pagi menjelaskan, tersangka A-S mencari dan menghubungi tiga tersangka lainnya yang merupakan manajer dan pelatih Tim Sepak bola yang bertanding di Liga 3 PSSI Bengkulu.

A-S menjanjikan uang sebesar Rp15 juta per pertandingan apabila tim tersebut siap kalah dan mengikuti instruksi A-S terhadap pengaturan skor.

BACA JUGA:Prediksi Indonesia Vs Burundi Malam Ini: Susunan Pemain hingga Skor

"Tersangka Ajat mengiming-imingi pelatih maupun manajer dengan uang sebesar Rp. 15 juta apabila timnya bersiap untuk kalah dan mengikuti instruksi terhadap pengaturan skor," sampai Kapolresta.

Atas perbuatannya, A-S saat ini ditahan di Polresta Bengkulu, dan disangkakan Pasal 2 Undang–Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara 5 tahun.

Sementara M-P, A-Z dan T-A disangkakan Pasal 3 Undang–Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara 3 tahun dan tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA:10 Pejabat Eselon II Pemkab Rejang Lebong Ikut Uji Kompetensi

"Untuk yang kita tahan itu hanya tersangka Ajat, sedangkan yang lainnya itu tidak kita tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," ungkap Kapolresta.

Ditambahkan Kapolresta, pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut apakah ada diduga juga keterkaitan dengan perjudian online yang dilakukan oleh oknum-oknum lainnya.

(Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: