BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Kerugian Negara Rp4,8 M

BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Kerugian Negara Rp4,8 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.

Dengan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar lebih, terinci sebagai berikut, kerugian negara tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara belanja yang tidak dilakukan atau fiktif total sebesar Rp1,19 miliar lebih.

Lalu belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran dengan total sebesar Rp490 juta lebih, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti spj totalnya mencapai Rp3,15 miliar lebih.

Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit pada 29 Februari 2024 lalu oleh APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah).

BACA JUGA:Kesbangpol Mukomuko Mulai Seleksi Calon Anggota Paskibraka 2024, Ratusan Peserta Bersaing

Disampaikan Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Intel Radiman yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Datun bahwa 7 tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Polres Mukomuko.

"Hari ini (Kamis, red) kita tetapkan tersangka dan langsung dititipkan penahanannya di rumah tahanan mapolres Mukomuko," jelas Radiman, Kamis 14 Maret 2024.

Adapun perjalanan pengungkapan kasus hutang obat di RSUD Kabupaten Mukomuko yang ditangani penyidik Kejari Mukomuko telah rampung.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024

Penyidik harus menelusuri transaksi yang sudah lebih dari 3 tahun, 5 tahun bahkan ada yang sudah 7 tahun lalu.

Selain itu masyarakat pun sudah mempertanyakan bagaimana hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak penyidik.

BACA JUGA:Bupati Buka Pameran Pembangunan dan UMKM Meriahkan HUT Mukomuko ke-21

Berikut 7 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021, diantaranya:

1. T-A, mantan Direktur RSUD Mukomuko 2016-2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: