Tak Hanya THR, Berikut 4 Jenis Gaji yang Diterima ASN Pemprov Bengkulu Jelang Lebaran

Tak Hanya THR, Berikut 4 Jenis Gaji yang Diterima ASN Pemprov Bengkulu Jelang Lebaran

Hariyadi, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) patut berbahagia menjelang lebaran nanti. Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  tahun 2024 ini tidak ada hambatan. 

Tidak hanya itu, ada 4 jenis gaji yang dibayarkan menjelang lebaran mendatang. Mulai dari gaji bulan April, THR tahun 2024, TPP manual dan TPP THR 100 persen. 

BACA JUGA:Program Kuliah Gratis Pemprov Bengkulu untuk Aparatur Desa, Masih Tunggu Review BPK Perwakilan Bengkulu

Hal ini bedasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Haryadi mengukapkan,  bahwa ASN dilingkup Pemprov Bengkulu tidak perlu risau lagi, karena anggaran sebesar Rp 55 miliar telah diploting untuk pembayaran THR tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Atur Hak Anak Pasca Perceraian Pasangan ASN di Pemprov Bengkulu

"THR ASN tahun 2024 ini semua sudah ready. Artinya tidak ada hambatan soal anggaran telah tersedia Rp 55 miliar," kata Haryadi pada Jumat 15 Maret 2024.

Lebih jauh, kata Haryadi, besaran THR ASN tahun 2024 ini sesuai dengan besaran gaji masing-masing pegawai. Semua ASN dilingkup Pemprov Bengkulu Penerima THR tanpa terkecuali.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah, Penuhi Kebutuhan Jelang Bulan Ramadhan

"Untuk besaran THR tahun ini sebesar gaji masing-masing ASN. Semua akan dibayar tepat waktu," ujarnya.

Selain THR, pembayaran gaji di bulan April 2024 juga telah disiapkan sebesar Rp 55 miliar. Gaji dibayar sesuai dengan pangkat dan golongan seperti biasanya pada awal bulan.

"Jadi pada bulan April nanti ada dua gaji yang dibayar kepada ASN, yakni Gaji bulanan dan THR sebesar gaji atau gaji ketiga belas," ungkapnya.

BACA JUGA:Dempo Xler Desak Pemprov Bengkulu Ambil Upaya Cepat Pengendalian Harga Sembako Jelang Ramadan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: