Gubernur Rohidin Mersyah Atur Hak Anak Pasca Perceraian Pasangan ASN di Pemprov Bengkulu

Gubernur Rohidin Mersyah Atur Hak Anak Pasca Perceraian Pasangan ASN di Pemprov Bengkulu

Penandatanganan pakta integritas dan penguatan payanan pemenuhan hak anak di Provinsi Bengkulu, Rabu 13 Maret 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengatur pemenuhan hak anak pasca perceraian orang tua, khususnya pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) selingkup. 

Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan pakta integritas dan penguatan payanan pemenuhan hak anak di Provinsi Bengkulu, Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:Ini Informasi Terbaru Perekrutan CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu Tahun 2024

Penandatanganan difasilitasi Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA) Pribudi Arta Nur Sitepu. 

Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan lainnya.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan di Bengkulu Hari Ini, Rabu 13 Maret 2024

"Penandatanganan pakta integritas ini dengan melibatkan beberapa OPD karena untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak dibutuhkan kerjasama semua pihak," tutur Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Hari Pertama Puasa, Pasar Ramadhan RBTV Diserbu Pemburu Takjil

Gubernur mengukapkan, angka kekerasan Perempuan dan Anak di Provinsi Bengkulu masih tinggi. Kemudian angka pernikahan anak juga masih ada sehingga perlu upaya-upaya yang melibatkan berbagai elemen untuk mengatasi persoalan ini.

"Angka kekerasan perempuan dan anak masih tinggi. Angka pernikahan anak juga masih terjadi," ujarnya.

BACA JUGA:Balita di Bengkulu Diduga Jadi Korban Asusila Kakek Kandung, Korban Mengeluh Sakit

Lebih lanjut Gubernur Rohidin, mengatakan, di Pemprov Bengkulu telah membuat  program khusus bagi ASN yang bercerai untuk memenuhi kewajiban pemenuhan kak kak anak pasca perceraian. 

Tujuannya agar anak-anak yang orangtua-nya bercerai dapat mendapatkan persenan dari gaji ortuanya sebagai ASN.

BACA JUGA:Tingkat Partisipasi Pemilih di Provinsi Bengkulu Mencapai 86,72 Persen dalam Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: