KPU

Ini Informasi Terbaru Perekrutan CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu Tahun 2024

Ini Informasi Terbaru Perekrutan CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu Tahun 2024

epala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi pada Rabu 13 Maret 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU tahun 2024 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Berdasarkan informasi terbaru Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada 14 Maret 2024 mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu untuk menerima Surat Keputusan (SK) formasi perekutan CPNS dan PPPK 2024.

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan di Bengkulu Hari Ini, Rabu 13 Maret 2024

"Kita telah menerima surat untuk menghadiri undangan rapat koordinasi berkaitan dengan formasi pengadaan CPNS dan PPPK 2024. Hari ini saya bertolak ke Jakarta untuk hadir langsung," kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi pada Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:Hari Pertama Puasa, Pasar Ramadhan RBTV Diserbu Pemburu Takjil

Lebih lanjut, dikatakan, Gunawan, rapat koordinasi nasional pengadaan CPNS dan PPPK akan ada agenda penyerahan SK kuota formasi kepada masing-masing daerah. Diharapkan usulan kuota Pemprov Bengkulu untuk perekrutan CPNS dan PPPK tahun 2024 bisa disetujui.

"Kita berharap usulan kuota formasi bisa disetujui sehingga kita bisa melaksanakan perekutan CPNS dan PPPK tahun 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:Balita di Bengkulu Diduga Jadi Korban Asusila Kakek Kandung, Korban Mengeluh Sakit

Untuk diketahui, Pemprov Bengkulu pada tahun 2024 telah mengusulkan kuota formasi untuk perekrutan CPNS dan PPPK sebanyak 500 kuota ke KemenPANRB RI. Kuota ini berdasarkan kebutuhan pegawai di lingkup Pemprov Bengkulu yang disesuaikan dengan anggaran. 

BACA JUGA:4 Tokoh Golkar Masuk Bursa Cagub Bengkulu, Nama M. Saleh Salah Satunya

Kuota formasi yang diusulkan Pemprov Bengkulu masih secara atau belum spesifik. Namun di antaranya formasi guru PPPK, tenaga kesehatan PPPK dan tenaga teknis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: