Sidang Lanjutan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, Jaksa Akan Hadirkan 10 Saksi

Sidang Lanjutan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, Jaksa Akan Hadirkan 10 Saksi

Sidang Lanjutan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, Jaksa Akan Hadirkan 10 Saksi--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU akan menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan fisik rehabilitasi Puskeswan Dinas Pertanian BENGKULU Tengah yang merugikan negarahingga Rp2,3 miliar. 

Dalam kesempatannya Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan SH, MH, menyatakan pada sidang yang akan dilaksanakan pada 5 Februari 2025 mendatang JPU akan menghadirkan 10 saksi untuk memperkuat dakwaan mereka. 

"Sidang selanjutnya akan di gelar besok tanggal 5 Februari, untuk memperkuat dakwaan kami akan menghadirkan 10 saksi," ujar Arif Wirawan. 

Lanjutnya, dari deretan saksi ini akan hadir para kontraktor konsultan hingga pejabat yang mengetahui guna memperkuat dakwaan.

BACA JUGA:Maling Beraksi, Motor Kesayangan Terparkir di Teras Rumah Raib

BACA JUGA:Memicu Diabetes, Sebaiknya Hidari 6 Jenis Makanan dan Minuman Ini, Tinggi Gula dan Lemak Jahat

"Dari 10 saksi yang akan kita hadirkan, ada pejabat, konsultan bahkan kontraktor yang mengetahui perkara ini," terang Arif.

Mengulas informasi sebelumnya, 10 orang terdakwa dalam perkara ini yakni Endang Sumantri selaku mantan Kadis Pertanian, Watler Gilbert Tampubolon selalu Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah.

Selanjutnya Eddy Pelita Putra selaku mantan Kabid Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Bengkulu Tengah dan Mus Mulyanto Husni PNS Kota Bengkulu. 

Serta 6 pihak ketiga yakni Dannitias Subarja selaku Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, Nana Setiana selaku Direktur CV. Bita Konsultan, Joni Woker pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau, Ruben Artanto konsultan CV. Arch Studio dan Durmika selaku Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Dapur Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Satpol PP Sebar Petugas di Kawasan Pasar Minggu, Pedagang Merasa Dirugikan

Untuk diketahui, dalam perkara ini 10 terdakwa sudah menjalani 2 kali menjalani persidangan, dengan sidang penjelasan 18 saksi yang semakin memperkuat dakwaan terhadap terdakwa dalam perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: