KPU

Mantan Direktur RSMY dr Anjari Gugat Gubernur Bengkulu Rp1 Miliar

Mantan Direktur RSMY dr Anjari Gugat Gubernur Bengkulu Rp1 Miliar

Pemberhentian dr. Anjari Wahyu Wardhani dari jabatan sebagai direktur RSUD M Yunus bakal berbuntut panjang. Pasalnya, dr. Anjari melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan kepada Gubernur Bengkulu karena pemberhentian yang dinilai sepihak.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

"Hitungan kami dengan sisa masa jabatan kerugian lebih dari Rp 1 miliar yang kamu minta ganti rugi kepada Gubernur Bengkulu," sampainya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut mengatakan, terhadap layanan surat dari kuasa hukum dr Anjari sedang di mediasi. "Sedang dimediasi," singkat Isnan.

(ILHAM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: