Tertarik Gabung? Ini Cara Buat Akun Prakerja 2024, Cukup Siapkan Syarat Berikut

Tertarik Gabung? Ini Cara Buat Akun Prakerja 2024, Cukup Siapkan Syarat Berikut

Ilustrasi. Syarat dan cara buat akun Kartu Prakerja 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Program Kartu Prakerja hingga saat ini masih dibuka, para calon peserta dapat kembali mengikuti gelombang yang nanti akan dibuka. Bagi kamu yang belum memiliki akun Prakerja 2024, simak cara dan syarat di artikel ini.

Belum lama ini gelombang 64 sudah ditutup, sehingga para peserta yang belum lolos dapat ikut lagi dipembukaan selanjutnya. Untuk informasi lengkapnya kamu dapat kunjungi laman resmi di link prakerja.go.id.

Tidak sulit untuk mendaftarkan akun, kamu hanya perlu menyiapkan KTP dan KK. Setelah mendaftarkan akun berikutnya kamu akan menunggu pembukaan gelombang.

BACA JUGA:Gelombang 64 Sudah Ditutup! Ini Cara Cek Hasil Lolos Kartu Prakerja 2024, Ada Namamu?

Dengan mengikuti program ini, nantinya kamu akan mendapat uang insentif sebesar Rp4,2 juta dari pemerintah. insentif tersebut juga termasuk untuk biaya pelatihan.

Jangan sampai ketinggalan dan perlu diingat bahwa pendaftaran program ini gratis tanpa biaya. Sebagaimana bantuan ini akan menyasar kepada mereka yang ingin mendapat pelatihan dan belum memiliki pekerjaan.

Para peserta akan mendapat insentif yang bisa dicairkan ke BNI, BCA, DANA, OVO LinkAja hingga Gopay. Lantas syarat apa saja dan bagaimana cara daftar akunnya, dapat simak di sini.

BACA JUGA:Lolos Gelombang 64 Prakerja 2024? Segera Beli Pelatihan! Auto Insentif Langsung Masuk Rekening Kamu

Syarat daftar program Kartu Prakerja 2024

1. Merupakan warga negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Dalam pencarian kerja, terdampak PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja/buruh dirumahkan, serta pelaku usaha mikro dan kecil

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan BUMD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: