Pentingnya Mendaftarkan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Pelaku Usaha Lainnya

Pentingnya Mendaftarkan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM dan Pelaku Usaha Lainnya

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kota Bengkulu, Selasa 19 Maret 24. Acara ini dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati sebagai key note speaker, dan puluhan pelaku industri kecil menengah.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

"Karena itu tahun ini kami memfasilitasi dan pendampingan terhadap 40 pelaku IKM mendaftar KI," kata Foritha.

BACA JUGA:Jonaidi, SP: Media Bantu Kontrol Pembangunan Provinsi Bengkulu

Pemerintah mendorong standarisasi dan sertifikasi produk berupa pendaftaran merek yang merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual. 

Ia berharap dengan adanya sosialisasi dan diseminasi Kemenkumham membantu kemajuan industri kecil dalam mengembangkan usahanya menjadi industri besar.

BACA JUGA:Gandeng Bulog, Disperindag Kota Bengkulu Bakal Menggelar Bazar Murah Ramadan

"Alhamdulillah beberapa industri kecil menengah sudah berani mendaftarkan usahanya dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual. Manfaatnya sendiri para pelaku IKM bisa langsung ekspor dan pemasarannya jadi lebih luas," sampainya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: