Polda Bengkulu Tangkap Kakak Beradik dan Pasutri Siri Pengedar Sabu
Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu tangkap 4 orang pengedar sabu. --(Sumber Foto: Angga/BETV)
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(ANGGA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: