Vonis Korupsi Dana KUR di Bengkulu, Mantan Karyawan Marketing Dihukum Paling Berat
3 terdakwa perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BSIcabang Kota Bengkulu yakni R-R selaku mantan karyawan mikro marketing, E-D mantan micro marketing manager, dan A-S mantan Branch Manager divonis hari ini.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - 3 terdakwa perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Kota BENGKULU yakni R-R selaku mantan karyawan mikro marketing, E-D selaku mantan micro marketing manager, dan A-S selaku mantan Branch Manager Bank, divonis dengan hukuman berbeda.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp631 Juta Kasus Korupsi Dana Desa Suban Telah Lunas Dikembalikan
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu yang berlangsung pada Selasa 2 April 2024.
BACA JUGA:Empat Terdakwa Korupsi Samisake Bengkulu Divonis Berbeda
Hakim menyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Mantan Sekretaris KPU Kaur Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah
Dijelaskan dalam amar putusan, akibat perbuatan dari pelaku utama R-R yang menggunakan dana KUR untuk keperluan pribadinya sendiri yakni untuk membayar hutang ke rentenir.
Akibat perbuatan terdakwa R-R, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp1,48 miliar.
BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Dituntut Hukuman Berbeda
R-R divonis hukuman 4 tahun 10 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, serta dibebankan total kerugian negara Rp1,48 miliar.
BACA JUGA:Kejari Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma
"Namun apabila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan, maka diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Korupsi BOK Kaur 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Kemudian terdakwa E-D divonis 2 tahun 2 bulan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: