Vonis Korupsi Dana KUR di Bengkulu, Mantan Karyawan Marketing Dihukum Paling Berat
3 terdakwa perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BSIcabang Kota Bengkulu yakni R-R selaku mantan karyawan mikro marketing, E-D mantan micro marketing manager, dan A-S mantan Branch Manager divonis hari ini.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Dan terdakwa A-S divonis 1 tahun 8 bulan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan.
Menanggapi atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dan para terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing menyampaikan sikap pikir-pikir.
(Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: