Kejari Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni --(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengusutan dugaan kasus korupsi anggaran belanja rutin DPRD Seluma kembali dilanjutkan Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari).
Dimana sebelumnya Kejari Seluma telah menetapkan 3 tersangka dari hasil audit belanjan rutin yang saat ini tengah menjalani sidang di pengadilan Tipidkor Bengkulu.
BACA JUGA:Kepala BWSS VII Sebut Amblasnya Bantaran Sungai Alas Bukan Wewenangnya
Kejari Seluma mendapatkan hasil audit tim ahli ditemukan kerugian negara (KN) sebesar Rp 1,5 Miliar dari pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021. Tiga tersangka yang tersebut yakni mantan Plt Sekwan M. Husni, mantan Bendahara Rahmat Effendi dan PPTK Salamun.
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan masih terus melakukan pengusutan pada kasus belanja rutin DPRD Seluma.
"Terus kita usut, namun kita masih tunggu fakta persidangan dari tiga terdakwa ini," kata Kasi Pidsus, Jumat 22 Maret 2024.
BACA JUGA:2 Jalan Nasional di Bengkulu Perlu Waspada saat Musim Mudik
Lanjutnya,kerugian negara ini dari 11 item pada pengelolaan belanja rutin 2021, dari total kerugian negara Rp 1,5 Miliar tersebut menyisakanRp 263 juta.
"menyisakan 263 juta, dari Pengakuan tiga terdakwa juga saksi-saksi telah kita dapatkan untuk aliran dana tersebut," ungkapnya.
Sejauh ini Kejari telah memeriksa143 saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Serahkan Hibah Lahan Pengembangan Kantor Kemenag Kepahiang
Ahmd Ghufroni juga mengungkapkan, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus korupsi belanja rutin. Maka dari itu saat ini tengah mencari untuk mencukupi semua bukti.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini, kami harus mencukupi semua bukti yang diperlukan, yang salah satunya dari fakta persidangan yang saat ini masih digelar di PN Tipikor Bengkulu," tutupnya.
(JUL)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: