513 Narapidana Lapas Curup Diusulkan Terima Remisi Lebaran 2024
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali mengusulkan remisi atau pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat sesuai dalam peraturan perundangan-undangan.--(Sumber Foto: Daman/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali mengusulkan remisi atau pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat sesuai dalam peraturan perundangan-undangan.
BACA JUGA:Keputusan Pemberhentian Kades Tak Dikeluarkan, Aksi Demo Warga Desa Dusun Baru Berujung Ricuh
Disampaikan Kepala Lapas Curup Ronaldo Devinci Talesa, melalui Kasi Binadik, Iskandar Muda menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, untuk usulan remisi syarat wajibnya adalah narapidana yang telah menjalani pidana penjara sekarang-kurangnya 6 bulan, berkelakuan baik paling singkat 6 bulan dan tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan cuti menjelang bebas.
BACA JUGA:DPRD Seluma Dinilai Berat Sepihak, 15 Orang Perwakilan Desa Dusun Baru Walk Out Saat Hearing
“Untuk usulan remisi khusus lebaran tahun ini, jumlahnya 513 orang, dengan perincian untuk RK satu (remisi khusus, red) ini adal 349 orang, kemudian RK satu PP 99 sebanyak 163 orang dan terakhir RK dua atau lansung bebas ada 1 orang," ujar Kasi Binadik Lapas Curup, Selasa 2 April 2024.
BACA JUGA:Harga di Bawah Rp100 Juta, Berikut Daftar Mobil Bekas Murmer, Bisa Dibawa Mudik Lebaran 2024
Lebih lanjut dia menerangkan untuk remisi khusus ini merupakan remisi untuk hari besar keagamaan bagi narapidana, dan selain hari raya Idul Fitri, remisi tersebut juga diberikan pada saat hari besar keagamaan umat Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada hari raya Nyepi dan Buddha pada hari Waisak.
Sedangkan untuk napi yang diusulkan remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak bagi warga binaan merupakan narapidana korupsi, narkoba dan teroris.
Dari 513 orang yang diusulkan menerima remisi ini, terdiri dari pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 153 orang, pengurangan 1 bulan sebanyak 300 orang, pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 41 orang, dan pengurangan 2 bulan sebanyak 19 orang serta satu napi langsung bebas.
“Usulan remisi lebaran ini masih didominasi napi pidana umum” sebutnya.
Sementara itu, untuk pemberian remisi ini, akan diberikan pada pada 1 Syawal 1445 Hijriyah, usai pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapas Curup.
(Daman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: