KPU

Persiapan Pilwakot, KPU Kota Bengkulu Bentuk Badan Ad Hoc pada Pertengahan April

Persiapan Pilwakot, KPU Kota Bengkulu Bentuk Badan Ad Hoc pada Pertengahan April

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BENGKULU akan membentuk badan Ad hoc untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 17 April hingga 18 November 2024.

Pembentukan badan ad-hoc tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8.

Hal ini disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent.

 BACA JUGA:Cegah DBD, Wabup Seluma Minta Masyarakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

"Pilkada 2024 ini, KPU kota Bengkulu akan membentuk badan ad-hoc bila sesuai jadwal dilakukan pada tanggal 17 April sampai 18 November 2024," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent kepada BETVNEWS, Sabtu 6 April 2024.

BACA JUGA:Disparpora Seluma Imbau Pengelola Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Objek Wisata

Tambah Anggi, pembentukan badan ad-hoc tersebut nantinya akan bekerja sama dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 yang terdiri dari panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Kami masih menunggu juknis dari pusat. Pembentukan badan adhoc nantinya bisa dilakukan perekrutan ulang atau dilakukan evaluasi terhadap petugas adhoc sebelumnya," tambahnya.

BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Siagakan 50 Personel Saat Idul Fitri 1445 H

Sebagai Informasi, bagi bakal calon Walikota pada Pilkada 2024 secara perorangan harus memiliki dukungan sebanyak 22.967 orang yang dibuktikan dengan Fotocopy E-KTP.

Sebanyak 22.967 dukungan tersebut diambil dari jumlah atau total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu sebanyak 270.194 pemilih.

 BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024, IKPMPB-Y Adakan Kegiatan Tahunan 'Balik Besamo'

Untuk pengumpulan dukungan tersebut, kata Anggi, dapat dilakukan oleh bakal calon pada Mei hingga Agustus 2024. Untuk informasi selanjutnya terkait aturan dan persyaratan pada Pilkada 2024, ia mengaku masih menunggu arahan dari KPU pusat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: