KPU

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran Diberlakukan, Ini Kata Organda Bengkulu

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Lebaran Diberlakukan, Ini Kata Organda Bengkulu

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bengkulu mulai memberlakukan peraturan dari pemerintah pusat tentang angkutan barang selama libur lebaran 2024.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) BENGKULU mulai memberlakukan peraturan dari pemerintah pusat tentang angkutan barang selama libur lebaran 2024.

Pemerintah pusat telah menetapkan aturan diterapkan mulai dari 5 April 2024 hingga 16 April 2024.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Pedagang Parsel Lebaran di Bengkulu Kebanjiran Pesanan

Kendaraan truk seperti ekspedisi dan angkutan batubara harus mentaati peraturan yang berlaku sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada lebaran 2024.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperlancar arus transportasi selama masa angkutan lebaran dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan para penumpang.

BACA JUGA:Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Pantai Zakat Saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Adapun angkutan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan,  mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas. Karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucap Tarmizi Kepala Organda Bengkulu, Sabtu 6 April 2024.

BACA JUGA:Persiapan Pilwakot, KPU Kota Bengkulu Bentuk Badan Ad Hoc pada Pertengahan April

Kendati begitu, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan barang impor serta ekspor. 

Organda juga selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Sehingga mereka berharap semua pihak dapat melaksanakan aturan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Cegah DBD, Wabup Seluma Minta Masyarakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

"Kita mengikuti peraturan pemerintah pusat, kesepakatan penting ini telah dicapai untuk memastikan kelancaran angkutan selama masa Lebaran tahun 2024," tutup Tarmizi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: