Melawan saat Ditangkap, Maling Motor TKP Kabupaten-Kota Bengkulu Dihadiahi Timah Panas
Tim gabungan Tim Opsnal Totaici Polres Bengkulu Selatan dan Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial M-D (25) warga Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin 15 April 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: