Dikbud Provinsi Bengkulu Berikan Sanksi Tegas untuk Guru yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Dikbud Provinsi Bengkulu Berikan Sanksi Tegas untuk Guru yang Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu akan memberikan sanksi kepada para Pegawai Negiri Sipil (PNS) dan guru honorer jika tidak masuk kerja usai libur Idul Fitri 1445 Hijriah.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi BENGKULU akan memberikan sanksi kepada para Pegawai Negiri Sipil (PNS) dan guru honorer jika tidak masuk kerja usai libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman S.E., M. Si, menerangkan, bahwa tidak masuk kerja yang dimaksud yaitu melebihi aturan cuti bersama pada momen Idul Fitri yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:25 Pegawai Absen Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja, Pemkot Serahkan Sanksi ke OPD Masing-masing

"Tidak ada istilah guru bisa tambah libur, tapi kami pastikan di hari pertama masuk sekolah itu di tanggal 22 April. Ini merupakan satu hal yang wajib dilakukan dan dipatuhi oleh seluruh PNS serta guru honorer di Provinsi Bengkulu tanpa terkecuali untuk hadir," ujarnya 17 April 2024 pukul 11.20 WIB.

Untuk sanksi, lanjutnya, akan diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi paling ringan seperti teguran secara lisan, hingga tindakan tegas sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

BACA JUGA:Tuntutan Pemberhentian Kades Dusun Baru Terus Berlanjut, Warga Segel Kantor Desa

"Ini kami akan menurunkan semua tim. Pengawas sekolah supaya memonitor guru-guru yang nambah libur termasuk siswa karena kita monitor dan ini insyallah nanti pasti ada sanksi. Mari kita kembali aktif menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PNS pada 22 April 2024," ujarnya saat wawancara dengan BETV di Hotel Mercure, Rabu 17 April 2024.

BACA JUGA:PDIP Buka Penjaringan Calon Gubernur Bengkulu, Elva Hartati Tancap Gas

Saidirman S.E., M. Si, menerangkan, untuk jadwal libur dan cuti bersama pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah bagi PNS, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2024 yaitu empat hari cuti bersama pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 atau Senin, Selasa, Jumat, dan Senin.

Namun ada beberapa pengecualian bagi PNS yang tak bisa hadir, yakni harus ada keterangan yang jelas atau izin tertulis.

BACA JUGA:Pengelola Kuari di Desa Talang Alai Bantah Palsukan Tanda Tangan, Sebut Hanya Asusmi Warga

"Mungkin ada beberapa teman-teman PNS sedang menjalankan cuti, itu pengecualian. Atau mungkin sedang dalam kondisi sakit atau ada hal-hal khusus yang tidak bisa ditinggalkan, tapi tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku. Harus diketahui oleh atasannya langsung dan dilengkapi dengan surat atau dokumen yang bisa mengidentifikasi bahwa memang betul PNS tersebut izin," tutup Saidirman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: