KPU

Penetapan Nomor Induk PPPK Rejang Lebong Sudah 60 Persen

Penetapan Nomor Induk PPPK Rejang Lebong Sudah 60 Persen

Kepala Bidang Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rezkiansyah--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Rejang Lebong, yang lulus dalam seleksi penerimaan PPPK di tahun 2023 sudah mencapai 60 persen.

Disampaikan Kepala Bidang Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rezkiansyah, untuk NI PPPK ini telah diusulkan pihaknya pada akhir bulan Februari 2024

Dan saat ini masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.

BACA JUGA:Ini 9 Penyebab Wajah Bruntusan, Mulai dari Penumpukan Komedo hingga Penggunaan Produk yang Tidak Sesuai

Dari 549 yang sudah diusulkan, 349 diantaranya sudah selesai di BKN dan sisanya sebanyak 215 berproses di BKN VII Palembang.

“Kalau melihat data terakhir di BKN VII Palembang, itu sudah diangka 60 persen, dari 564 orang yang kita usulkan, itu 349 NIP-nya (Nomor Induk Pegawai, red) sudah selesai” sampai Dheny Rezkiansyah, Kamis (18/04).

Di sisi lain, pada penerimaan PPPK tahun 2023, sebanyak 564 dinyatakan lulus.

BACA JUGA:Ini 9 Penyebab Wajah Bruntusan, Mulai dari Penumpukan Komedo hingga Penggunaan Produk yang Tidak Sesuai

PPPK yang lulus ini untuk formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru.

Untuk usulan NI PPPK dari Kabupaten Rejang Lebong ada 4 berkas yang dikembalikan namun sudah dilakukan perbaikan dan prosesnya pun saat ini masih di BKN.

“Memang ada kekurangan legalisir dan DRH (Daftar Riwayar Hidup, red) salah isi, ini sudah kami minta yang bersangkutan perbaiki, dan kami kirim lagi” katanya.

BACA JUGA:5 Resep Masakan Rumahan Ini Wajib Kamu Coba, Enak dan Bikin Ketagihan, Ada Sayur Sop Ceker Ayam

Untuk NI PPPK ini kapan selesai seratus persen, pihaknya belum bisa memastikan, karena ini menjadi wewenang BKN VII Palembang.

Sedangkan pihaknya hanya bisa menunggu saja NI PPPK ini, karena dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, untuk NI PPPK ini baru Kabupaten Lebong saja yang 100 persen mengusulkan untuk penetapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: