PPPK Disebut Bisa Mengisi Jabatan Struktural, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Senin 22 April 2024.--(Sumber Foto: CW/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkemungkinan bisa mengisi jabatan struktural pemerintahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Senin 22 April 2024.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Salurkan Dana Bantuan Pembangunan Masjid, Musala hingga Majelis Taklim
Edwar Samsi menjelaskan, bahwa PPPK bisa saja menjabat di suatu jabatan strukural.
"Sejauh yang kita ketahui PPPK itu sama saja dengan ASN. Terkait kemungkinan-kemungkinan PPPK bisa menjabat di suatu jabatan termasuk struktural, itu bisa saja terjadi," ujarnya saat wawancara dengan BETVNEWS, pukul 14.20 WIB.
BACA JUGA:MTQ Tingkat Kabupaten Rejang Lebong 2024 Dimulai, 115 Kafilah Bersaing
Ketua Komisi lV mengatakan, lulusan PPPK yang sudah lama bekerja kemunginan besar dapat memegang jabatan struktural. Hal itu bisa terjadi jika sudah UU yang mengatur hal tersebut.
"Ketika seseorang lulus PPPK dan sudah lama bekerja, kemungkinan besar akan diberi jabatan termasuk jabatan struktural," kata Edwar Samsi.
BACA JUGA:KPID Bengkulu Gelar Bimtek SDM Lembaga Penyiaran Menuju Pilkada Adil dan Berimbang
Kendati begitu, pihaknya masih akan membahas dan menunggu regulasi terbaru mengenai lulusan PPPK bisa memegang jabatan struktural atau tidak.
BACA JUGA:Penjaringan Masih Berjalan, PDIP Bengkulu Belum Keluarkan Rekomendasi untuk Pilkada 2024
"Kemudian kita tunggu regulasi terbaru. Kita kan baru sampai tahapan 2 tahun ini. Masih banyak hal yang perlu kita pelajari tentang PPPK ini, maka dari itu nanti akan kita terapkan dulu untuk kedepannya dan akan kita lihat pengaruhnya seperti apa," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: