Gelar Lomba Cipta Maskot, KPU Kota Bengkulu Harap Maskot Terpilih Bisa Sampaikan Pesan Damai Pilkada

Gelar Lomba Cipta Maskot, KPU Kota Bengkulu Harap Maskot Terpilih Bisa Sampaikan Pesan Damai Pilkada

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Irwansyah, Kamis 25 April 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

4. Pembagian hadiah: 6 Mei 2024 di BETV

3. Pengumuman pemenang pada tanggal 4 Mei 2024 di BETV dan Media Sosial.

BACA JUGA:Intip Resep dan Cara Membuat Pie Blackberry, Enak Lezat Dijamin Anti Gagal, Yuk Cobain

Adapun persyaratan dan ketentuan lomba yaitu:

A. PERSYARATAN PESERTA LOMBA

  • Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum, badan usaha/asosiasi/perorangan/kelompok/organisasi yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah;
  • Tim Juri Lomba dan peserta yang terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti lomba.
  • Peserta wajib follow media sosial KPU Kota Bengkulu: Instagram (@kpukotabengkulu), Facebook (KPU Kota Bengkulu), Tik Tok (@kpukotabengkulu) & YouTube (KPU Kota Bengkulu);

B. KETENTUAN UMUM LOMBA

  • Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mengirimkan karya ke email: [email protected]
  • Setiap peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 (satu) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli dan orisinal yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun.
  • Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kota Bengkulu (Hak Cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Tahun 2024. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta;
  • KPU Kota Bengkulu mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang dipilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
  • Setiap karya harus original disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dalam Format word atau txt;
  • Kriteria penilaian terdiri dari orisinalitas karya, konsep/ide, kesesuaian tema, dan keindahan (estetika).
  • Keputusan juri yang ditunjuk KPU Kota Bengkulu tidak dapat diganggu gugat dan ditiadakan surat menyurat;
  • Karya tidak mengarah dan/atau memiliki unsur sebagian atau menyeluruh dengan Partai Politik dan Peserta Pemilihan Kepala Daerah.
  • Hasil karya tidak mengandung unsur SARA

BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Pungli Jembatan Timbang UPPKB Bengkulu Ajukan Praperadilan

C. KETENTUAN KHUSUS LOMBA CIPTA MASKOT

  • Objek yang boleh dijadikan maskot bisa berupa Flora, Fauna, atau Icon Kearifan Lokal di Kota Bengkulu.
  • Maskot harus memuat logo Komisi Pemilihan Umum;
  • Peserta wajib membuat tagline (slogan) yang menjadi satu kesatuan dengan maskot,
  • Maskot juga menampilkan tanggal pelaksanaan kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Tahun 2024:27 November 2024;
  • Format penulisan file karya maskot: Nama peserta.Jpg (format file JPG) dan resolusi minimal 300DPI, dikirim ke email: [email protected]
  • Desain maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan tampak bagian depan, belakang, dan samping;
  • Lampirkan karya dimaksud diatas dengan copy identitas (KTP, SIM atau Kartu Pelajar atau Mahasiswa), dan narasi konsep karya;
  • Karya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan diatas paling lambat diterima Panitia tanggal 30 April 2024, pukul 16.00 WIB;
  • Karya yang disampaikan bisa diaplikasikan dalam bentuk boneka;
  • Peserta membuat filosofi terkait jenis dan bentuk serta lain-lain yang dicantumkan dalam Maskot.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: