40 Warga Binaan Kasus Narkoba Lapas Curup Jalani Rehabilitisasi Sosial

40 Warga Binaan Kasus Narkoba Lapas Curup Jalani Rehabilitisasi Sosial

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, kembali melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi pengguna dan penyalaguna narkoba bagi warga binaan pemasyaratan (WBP) atau Narapidana ditahun 2024 ini.--(Sumber Foto:Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, kembali melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi pengguna dan penyalaguna narkoba bagi warga binaan pemasyaratan (WBP) atau Narapidana ditahun 2024 ini.

Kepala Lapas Curup Ronaldo Devinci Talesa, melalui Kasi Binadik Iskandar Muda, untuk program ini akan dilaksanakan selama 6 bulan sampai bulan Oktober 2024 mendatang, yang mana rehabilitasi tersebut menjadi agenda rutin tahun yang diberikan kepada narapidana narkoba.

“Untuk tahun ini jumlah warga binaan kita yang menjalani rehabilitasi sosial ada 40 orang, dan untuk pelaksanaannya kita bekerja sama dengan lembaga rehab narkoba Dwin Foundation” ujar Iskandar Muda, Jumat (26/04).

BACA JUGA:Cegah Diabetes Tipe 1 dengan Rutin Mengonsumsi 5 Makanan ini, Yuk Terapkan Hidup Sehat Sejak Muda

Iskandar Muda menyebutkan, rehabilitasi sosial tersebut menjadi program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan khususnya narkotika, yang mana ditahun ini, dari 712 warga binaan di Lapas Curup, untuk jumlah narapidana yang terjerat kasus narkotika berjumlah 290 orang, baik itu penyalaguna ataupun pengedar narkotika. 

“Jadi warga binaan yang menjalani rehabilitasi ini ditentukan berdasarkan asesmen, dari 290 warga binaan narkotika kita, tahun ini 40 orangnya kita masukan dalam program rehab,” sambungnya.

Lebih lanjut Kasi Binadik menerangkan, program rehabilitasi sosial ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Dirjen Pemasyarakatan Nomor: Pas 2018 PK Tahun 2022 tentang penetapan UPT Pemasyarakatan penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi tahanan dan warga binaan pecandu, penyalagunaan serta korban penyalahgunaan barkotika.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlambat! Ini 7 Cara Mengatasi Penyakit Malaria, Nomor 1 Konsumsi Obat

Sementara itu, Aviko Juliansyah, salah satu warga binaan kasus narkotika yang baru menjalani masa tahanan selama 2 tahun dari putusan pidana selama 5 tahun, menyambut baik program rehab tersebut. Karena menurutnya, program ini tentunya memberikan manfaat baik bagi mereka penyalahgunaan narkoba.

“Pertama terima kasih kepada Lapas Curup yang telah memberikan fasilitas untuk kami menjalani rehab. Mudah-mudahkan dengan program ini kami bisa menjadi manusia baik setelah ini,” sebutnya.

Dia pun berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya anak-anak muda, jangan pernah coba-coba mencoba mengenal dan sampai terjerumus dengan narkoba. Karena narkoaba ini benar-benar membuat hidup hancur dan rusak.

BACA JUGA:Segera Digelar FGD Persiapan Perobohan View Tower Bengkulu, Aspirasi Masyarakat Jadi Penentu

“Stop narkoba, jangan coba-coba, akibatnya jelas kalau tidak masuk rumah sakit ya dipenjara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: