KPU Seluma: Sudah 215 Pendaftar Daftar Calon Anggota PPK untuk Pilkada

KPU Seluma: Sudah 215 Pendaftar Daftar Calon Anggota PPK untuk Pilkada

Sebelumnya, KPU Kabupaten Seluma kembali membuka pendaftaran anggota badan ad hoc PPK untuk Pilkada tingkat kecamatan mulai tanggal 23 April hingga 29 April 2024. Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS  - Sebanyak 215 pendaftar dari 14 Kecamatan di Kabupaten Seluma telah mendaftar secara online untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. 

Ketua KPU Hendri Arianda mengatakan setelah mendaftar dan mengupload seluruh dokumen persyaratan secara online, pelamar wajib mengantarkan berkas secara manual ke KPU Seluma

Lanjutnya dari 215 pendaftar terdiri dari 161 laki-laki kemudian sebanyak 57 perempuan. Serta dari jumlah tersebut, hingga kemarin sudah sebanyak 61 orang yang mengembalikan berkas ke KPU Seluma.

BACA JUGA:7 Tokoh Daftar Bakal Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu ke PAN

"Sampai hari ini (Jumat, red) sebanyak 215 orang sudah mendaftar untuk menjadi anggota PPK Kabupaten Seluma. Kemudian sebanyak 61 sudah mengembalikan berkas," ujarnya. 

Kemudian untuk berkas persyaratan fisik sendiri ditunggu oleh KPU Seluma sampai 29 April ini. Sehingga seluruh pelamar diharapkan bisa segera menyerahkan berkas pendukung.

"Selain mengupload seluruh persyaratan secara online, berkas juga harus diantarkan ke KPU Seluma. Kami tunggu paling lama tanggal 29 April," sambungnya. 

BACA JUGA:Inilah Daftar Makanan yang Pantang Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes Tipe 1, Buruan Cek!

la, Ketua KPU Seluma menbahkan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya. KPU akan melakukan seleksi untuk kebutuhan tenaga PPK sebanyak 70 orang. Dengan rincian setiap kecamatan sebanyak 5 orang. Serta tidak ada perlakuan khusus bagi anggota PPK yang pernah menjabat pada pemilu 2024 kemarin. 

"Semuanya direkrut ulang dan seleksi ulang. Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota PPK yang sudah pernah menjabat," demikian Hendri. 

Sebelumnya, KPU Kabupaten Seluma kembali membuka pendaftaran anggota badan ad hoc PPK untuk Pilkada tingkat kecamatan mulai tanggal 23 April hingga 29 April 2024. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan untuk Penderita Diabetes Agar Tidak Lemas, Aman Dikonsumsi Jika Sedang Kambuh

Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftar disampaikan melalui laman siakba.kpu.go.id. Dan berkas dokumennya diantarkan langsung ke Sekretariat KPU Seluma pada 29 April 2024. 

Berikut persyaratan Anggota PPK:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: