Rusman: Anggota DPR Aktif Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Dengan demikian, belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: