Suprianto Sebut Perbedaan Pandangan di Parlemen Jelang Pilkada adalah Hal Lumrah
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto, Kamis 16 Mei 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketua DPRD Kota BENGKULU Suprianto, mengatakan bahwa fenomena polarisasi atau pengkubuan yang menyebabkan perbedaan pandangan di tubuh parlemen saat ini merupakan hal yang lumrah dan wajar. Mengingat saat ini telah mendekati pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Sebab di parlemen DPRD Kota Bengkulu, 100 persen diisi oleh orang-orang yang latar belakangnya dari partai politik (parpol).
BACA JUGA:42 Perusahaan Lokal dan Nasional Buka Lowongan Kerja di Job Fair Rejang Lebong
"Yang namonyo parlemen ini kan isinyo orang-orang politik galo. Tentunya kawan-kawan akan tegak lurus dengan arah perjuangan partainya masing-masing, itu kalau menurut saya," kata Suprianto, Kamis 16 Mei 2024.
BACA JUGA:55 Anggota PPK Bengkulu Tengah Dilantik, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya
Tambah Suprianto, penyebab polarisasi di parlemen karena aturan atau undang-undang pemilu di Indonesia yang menetapakan batas minimal pengajuan calon kepala daerah yang diusung oleh suatu partai politik adalah 7 kursi.
Sehingga mau tidak mau bagi partai yang masih belum mencukupi jumlah kursi maka, harus melakukan koalisi dengan partai lainnya.
BACA JUGA:BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Rakor Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Banjir
Koalisi atau deal-deal partai politik ini tentunya berdasarkan kesamaan visi-misi, target pembangunan, dan arah garis partai yang relatif sama atau beririsan.
"Dipaksa keadaan tentunya, Pilkada ini minimal harus memiliki 7 kursi. Tentunya parpol yang belum mencukupi akan melakukan komunikasi dengan partai partai lain sehingga secara alamiah terciptalah polarisasi untuk menyukseskan cakada yang akan diusung koalisi partai nantinya," tambahnya.
BACA JUGA:Dorong Percepatan Penanganan DBD, Ketua DPRD Mukomuko Hadiri Rakor Lintas Sektor
Kendati demikian, Ketua DPRD Kota Bengkulu memastikan bahwa integritas dan loyalitas anggota DPRD Kota dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak terganggu.
"Kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu tentunya masih berjalan baik dan maksimal. Dimana jabatan dewan ini merupakan mandat rakyat yang harus diprioritaskan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: