KPU

Ini 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai Dari Status Kepegawaian hingga Gaji

Ini 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai Dari Status Kepegawaian hingga Gaji

Ini 7 perbedaan CPNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga gaji--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Dibuka 15 Mei 2024, Ini Formasi Lengkap CPNS Kedinasan 2024, Ketahui Sebelum Mendaftar

Sementara itu, PPPK juga memiliki hak berupa gaji, tunjangan, perlindungan, cuti, dan juga pengembangan kompetensi. 

Pengembangan kompetensi yang dimaksudkan di sini adalah sebagai berikut :

  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi untuk setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun 
  • Pengembangan kompetensi untuk PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja

BACA JUGA:Seleksi CPNS Kedinasan 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Ini Jadwal Lengkapnya

Tidak hanya itu, pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan juga bantuan hukum berdasarkan pasal 91 Undang-undang ASN. 

4. Masa Kerja

Selain hak, CPNS dan juga PPPK juga memiliki masa kerja yang berbeda. PNS memiliki masa kerja hingga memasuki usia pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. 

BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar CPNS Kedinasan 2024, Cukup Buka Laman SSCASN BKN

Sementara itu, pegawai PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati dimana biasanya paling singkat satu tahu dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. 

5. Proses Seleksi

Perbedaan selanjutnya juga datang dari proses seleksi dari CPNS dan juga PPPK. Dalam seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti beberapa tahapan tes seperti Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

BACA JUGA:Ternyata Mudah Banget! Ini Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2024, Bisa Pakai HP

Sementara itu, bagi pelamar PPPK akan mengikuti beberapa tes seperti Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.

Selain melewati tes, pelamar CPNS dan PPPK juga akan menghadapi beberapa jenis seleksi lainnya seperti seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.

BACA JUGA:Auto Lolos CPNS 2024 dengan 6 Tips Belajar Ini, Salah Satunya Rutin Latihan Soal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: