KPU

Ini 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai Dari Status Kepegawaian hingga Gaji

Ini 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai Dari Status Kepegawaian hingga Gaji

Ini 7 perbedaan CPNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga gaji--(Sumber Foto: Doc/BETV)

6. Batas Usia Melamar

Pada batas usia melamar, berdasarkan pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Sementara itu bagi calon PPPK, batas usia minimalnya adalah 20 tahun sementara batas maksimalnya adalah satu tahu sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Hal ini diatur dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

BACA JUGA:Ini 5 Tips Jitu Lolos CPNS 2024, Nomor 4 Sering Dilupakan

7. Besaran Gaji

Perbedaan selanjutnya datang dari gaji yang diterima oleh masing-masing pihak. Peraturan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Sementara gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. 

Melansir laman kompas.com, secara rinci gaji yang diperoleh oleh PNS dan PPPK adalah sebagai berikut :

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 : Cara Daftar, Syarat Lengkap, dan Formasi yang Tersedia

PNS

  • Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
  • Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
  • Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400

BACA JUGA:Segera Dibuka, Ini Cara Daftar CPNS 2024 Lulusan SMA dan Formasinya, Jangan Sampai Ketinggalan!

  • Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
  • Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 yang Resmi Dibuka, Pahami Sebelum Lakukan Pendaftaran

PPPK

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

BACA JUGA:2 Jenis Jabatan ini Jadi Prioritas Pemprov Bengkulu di Perekrutan CPNS 2024

  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Ini Bocoran Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu 2024

Demikian informasi mengenai perbedaan CPNS dan juga PPPK yang perlu kamu ketahui menjelang pembukaan CPNS 2024 ini. Semoga bermanfaat!(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: