KPU

Tak Jadi Dihibahkan, Akses Jalan Desa Taba Lubuk Puding Urung Diperbaiki Pemerintah

Tak Jadi Dihibahkan, Akses Jalan Desa Taba Lubuk Puding Urung Diperbaiki Pemerintah

Akses jalan ke Desa Taba Lubuk Puding yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Padang Pelawi tak jadi dihibahkan ke Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sekertaris Daerah Kabupaten Seluma Hadianto menyebut, akses jalan ke Desa Taba Lubuk Puding yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Padang Pelawi tak jadi dihibahkan ke Kabupaten Seluma. Dengan demikian, jalan rusak yang merupakan akses ke Desa Taba Lubuk Puding Seluma urung diperbaiki oleh pemerintah daerah setempat.

Hal tersebut disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dan PTPN VII saat pembahasan perpanjang kontrak hak guna usaha (HGU) pada akhir tahun 2023 lalu. Dimana lokasi jalan yang masuk PTPN VII tetap masuk ke HGU, sedangkan jalan yang masuk kedalam lokasi desa tetap masuk aset Pemerintah Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Dalam Sehari, 15 Warga Kepahiang Digigit Anjing Liar

"Sesuai pengajuan yang kita bahas dengan PTPN VII Padang Pelawi terkait perpanjangan HGU, sepakat bahwa akses jalan yang masuk ke dalam lahan HGU tak jadi dihibahkan oleh pihak PTPN VII," ujar Sekda, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:DTPHP: Hingga April 2024, Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi di Bengkulu di Atas 30 Persen

Lanjutnya, dalam kesepakatan tersebut, pihak PTPN VII berkomitmen akan membangun dan memperbaiki jalan yang rusak. Sehingga mobilitas masyarakat di desa tersebut tetap berjalan lancar.

"Sudah sepakat, bahwa manager perusahaan itu akan memperbaiki akses jalan ke Desa Taba Lubuk Puding. Jika dihibahkan itu membutuhkan proses yang lama. Jadi untuk saat ini kita tekankan untuk memperbaiki dan membangun sehingga tidak menganggu lalu lintas masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Usai Dimediasi Polisi, 2 Warga Seluma yang Saling Bacok Sepakat Berdamai

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Bupati Kabupaten Seluma sebelumnya. Dimana Bupati berjanji akan mengeluarkan jalan yang masuk ke HGU dan melakukan pembangunan jalan ke desa tersebut. 

Dimana lokasi dari desa tersebut berada di tengah-tengah lahan HGU PTPN 7 serta akses menuju ke dalam sejauh 8 kilometer. Kondisi jalan tersebut saat ini sudah sangat memprihatikan. Sebab sejak berdiri hingga saat ini belum pernah tersentuh jalan aspal.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Gelar Turnamen Futsal Piala Gubernur 2024, Catat Tanggalnya

Saat itu Bupati mengatakan, jalan tersebut merupakan bagian dari lahan PTPN 7 dan saat ini pihaknya masih mengurus serah terima pembebasan jalan HGU dari PTPN untuk dilakukanya pembangunan jalan menuju desa tersebut.

"Saat ini kami masih megurus serah terima pembebasan jalan dari PTPN 7. Mudah-mudahan ini cepat selesai setelah itu nanti kami akan bangun jalan tersebut," kata Bupati beberapa waktu yang lalu. (Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: