KPU

Kunjungan Kerja ke Kejati Bengkulu, Komisi Kejaksaan RI Tekankan Tugas dan Fungsi KKRI

Kunjungan Kerja ke Kejati Bengkulu, Komisi Kejaksaan RI Tekankan Tugas dan Fungsi KKRI

Tim Komisi Kejaksaan RI (KKRI) melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang dipimpin oleh Andi Nurwinah,SH.,MH. selaku Komisioner KKRI, pada Selasa 28 Mei 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Komisi Kejaksaan RI (KKRI) melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU, yang dipimpin oleh Andi Nurwinah,SH.,MH. selaku Komisioner KKRI, pada Selasa 28 Mei 2024.

Kedatangan Komisi Kejaksaan RI tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H. beserta jajaran.

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejaksaan Sita 2 Kendaraan Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Dalam kunjungan ini, Andi Nurwinah, SH.,MH. selaku Ketua Tim menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan berfokus pada beberapa aspek dalam tugas utama komisi Kejaksaan RI. Khususnya dalam pengelolaan dan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, sosialisasi tugas dan fungsi KKRI dengan Advokat dan LSM, serta peninjauan sarpras dalam mendukung kelancaran tugas Kejaksaan.

Kemudian menyampaikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait tugas pokok dan fungsi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Ketua KIP Apresiasi Kinerja Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Agung RI

"Kami akan mendukung seluruh kelancaran tugas KKRI dalam melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan selama di wilayah Bengkulu," ujar Kajati Bengkulu.

BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Buka Bazar Murah di Pantai Panjang

Kunjungan kerja KKRI ini merupakan salah satu program kerja utama dalam memantau tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, pemantauan perilaku jaksa, penilaian tata kelola organisasi dan kelengkapan sarana prasarana di setiap satuan kerja secara faktual ke satuan kerja Kejaksaan.

Melalui penguatan pengawasan internal maupun eksternal, diharapkan bisa menjaga profesionalitas dan integritas segenap aparatur Kejaksaan. Sekaligus berfungsi sebagai sarana korektif dan aspiratif dalam mengakselerasi kinerja maupun peningkatan pelayanan publik Kejaksaan secara objektif, transparan, dan independen. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: