Dewan Minta Disnakertras Provinsi Bengkulu Tindak Lanjuti Laporan Karyawan Kena PHK
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi BENGKULU Edwar Samsi meminta Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertras) Provinsi BENGKULU menindaklanjuti laporan salah satu karyawan atas nama Intan Deli Siagian yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PKH) PT AMA.
"Kami meminta Disnakertras Provinsi Bengkulu menindaklanjuti laporan karyawan PT AMA yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan. Dinas tidak boleh diam laporan tersebut," kata Edwar menanggapi laporan karyawan PT AMA yang diberhentikan sepihak, Senin 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pemkab Seluma Siapkan 5 Ekor Sapi untuk Kurban
Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan karyawan tersebut ada beberapa pelanggaran terjadi di PT AMA seperti gaji tidak standar UMP Provinsi Bengkuku, kemudian persoalan jam kerja dan lainnya.
"Pertama kita melihat gaji dibawah UMP itu saja sudah menjadi pelanggaran maka Dinas harus segera menindaklanjuti," ujar Edwar.
BACA JUGA:DPRD Seluma: Penyusunan APBD Perubahan Masih Tunggu Pengajuan Eksekutif
Lebih lanjut, kata Edwar, Disnakertras Provinsi Bengkulu bisa langsung mengambil langkah melakukan klarifikasi kedua pihak agar persoalan menjadi terangnya dan tidak yang dirugikan.
"Jangan lagi ada laporan yang tidak dilanjutkan, segera selesaikan secara transparan jika ada yang dirugikan harus diselesaikan dengan adil," tuturnya.
BACA JUGA:Gugat Prabowo dan Gibran, Senator Ahmad Kanedi Usulkan Putra Bengkulu Jadi Menteri
Pihaknya akan memanggil Disnakertras Provinsi Bengkulu persoalan tersebut tidak segera diselesaikan karena mereka telah diberikan kewenangan untuk mengurus salah satu soal Tenaga Kerja.
"Jika tidak tindak lanjut dan diselesaikan adil kita panggil pihak dinas," pungkasnya.
BACA JUGA:Bupati Seluma Canangkan Program Beasiswa Prestasi bagi Putra-putri Daerah
Sebelumnya perjuangan karyawan PT AMA, Intan Deli Siagian melaporkan gaji yang diberikan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan di Provinsi Bengkulu Berdampak diberhentikan sebagai karyawan.
Dalam laporan yang disampaikan Disnakertras terkait dengan gaji di bawah UMP atau Rp 1,6 juta. Selain terkait BPJS dan fasilitas kerja tidak sesuai standar lapangan. Kemudian kerja 10 jam dalam sehari. Sementara UMP Provinsi Bengkulu sudah Rp2,6 juta. (Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: