KPU

12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara

12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang vonis tindak pidana korupsi dana biaya tidak terduga (BTT) Kabupaten Seluma digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Selasa 11 Juni 2024 pukul 10.45 WIB.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

Lalu Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsider 1 bulan.

BACA JUGA:Pemuda Kepahiang Cabuli Remaja 16 Tahun Modusnya Dijanjikan Menikah

Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan serta biaya pengganti Rp17 juta.

Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 juta serta membebankan mengganti kerugian negara Rp750 juta.

Terakhir Direktur CV. Defira, Suparman hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:Kurangnya Kesadaran Pakai Masker Picu Kenaikan Kasus ISPA di Provinsi Bengkulu

Di sisi lain, Made Sukaiade penasehat hukum (PH) dari Nopian Hadinata yakini Direktur CV. Atha Buana Consultant mengatakan, putusan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya sudah cukup dan bijaksana dalam pertimbangan hukum.

"Putusan yang sudah diberikan oleh Ketua Majelis hakim kepada 12 tersangka termasuk klien saya Nopian Hadinata itu bukan tanpa pertimbangan. Karena semua kerugian negara sudah dikembalikan, juga klien kami sudah menjalani hukuman kurang lebih sembilan bulan, putusan yang berikan kita rasa sudah cukup dan wajar," tutup Made Sukaiade. (Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: