Jadi Komplotan Pengedar Sabu, Pemandu Lagu Karaoke di Kota Bengkulu Diringkus Polisi
Dua warga Kota Bengkulu L-A (28) dan M-S (34) diringkus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Pobda Bengkulu, pada Rabu 29 Mei 2024 kemarin. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu, 2 Residivis di Kota Bengkulu Kembali Masuk Bui
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Serta terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subsidari paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: