Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 12 Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBN DIPA Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 sebesar kurang lebih Rp 1 Miliar, atas nama Yeni Rahayu selaku mantan sekretaris KPU Kaur, divonis 12 bulan atau 1 tahun penjara. --(Sumber Foto: Angga/BETV)
(Muhammad Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: