Ketua Komisi I DPRD Benteng Divonis 2 Tahun Penjara
BETVNEWS,- Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa Hanaldin selaku Ketua komisi I DPRD Bengkulu Tengah divonis oleh majelis hakim dengan pidana 2 tahun penjara denda Rp. 100 juta subsider 1 bulan kurungan pada Kamis (25/7) siang. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Slamet Suripto mengatakan jika terdakwa terbukti melanggar pasal 11 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang diatur dalam pasal 11 undang-undang tentang pemberantadan tindak pidana korupsi," ucap slamet suripto di dalam persidangan. Diketahui terdakwa sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan 2 tahun penjara denda Rp. 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Terkait putusan tersebut jaksa penuntut umum dan hanaldin dengan didampingi kuasa hukumn Zainal Abidin Tuatoi dan kawan-kawan melakukan upaya pikir-pikir. (arisblack)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: