KPU

Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 23 Kubik Kayu Meranti Ilegal ke Jakarta

Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 23 Kubik Kayu Meranti Ilegal ke Jakarta

Lantaran kedapatan membawa 716 keping kayu meranti tanpa izin, U-J warga Desa Bogor Kaya Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Rabu 5 Juni 2024 kemarin.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan membawa 716 keping kayu meranti tanpa izin, U-J warga Desa Bogor Kaya Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Rabu 5 Juni 2024 kemarin.

Pelaku merupakan seorang sopir truck fuso dengan nomor polisi BE 8041 MV, yang diamankan saat melintasi ruas jalan lintas Bengkulu menuju Lampung tepatnya di Desa Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:14 Hari Ops Musang Nala, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Bekuk 89 Tersangka

Panit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan sebanyak 23 kubik kayu meranti tanpa izin ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku dan puluhan kubik kayu meranti tanpa izin yang rencananya akan dibawah ke Jakarta

"Kayu yang dibawa pelaku ini kurang lebih 23 kubik, pelaku berhasil kita amankan setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang curiga dengan muatan atau aktivitas yang dilakukan oleh pelaku, kayu tersebut rencananya akan dibawa pelaku ke kawasan ibu kota Jakarta," kata Iptu Gunawan, Kamis 12 Juni 2024.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sambut Baik Kerja Sama BPD-Polda Bengkuku soal Jasa Layanan Perbankan

Ditambahkan Iptu Gunawan bahwa kayu yang dibawa oleh pelaku ini setelah dilakukan pemeriksaan tidak memiliki surat izin, surat izin yang dibawa pelaku tidak sesuai dengan barang yang dibawa oleh pelakupelaku atau tidak sesuai dengan kegunaanya.

Dan kayu sebanyak 23 kubik tersebut diduga hasil dari pembabatan hutan lindung yang ada di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Polemik Parkir Alfamart Berlanjut, Pemkot Digugat Wanprestasi oleh PT. Joker Prima Star

"Surat isinya ada namun tidak seusai dengan kegunaan barang yang dibawa oleh pelaku ini, dan pelaku juga tidak tahu kayu tersebut akan dibawa kemana namun pelaku akan di arahkan ketika sampai di ibu kota Jakarta," tutup Gunawan. 

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023.

Dan tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman pidana pencara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: