KPU

Hingga Juli 2019, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 20 Kasus

Hingga Juli 2019, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 20 Kasus

BETVNEWS,- Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di kabupaten Bengkulu Utara, tercatat hingga akhir Juli atau semester awal pada tahun 2019, telah mencapai 20 kasus. Angka tersebut dapat dikatakan meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2018 hanya terdapat 23 kasus hingga memasuki akhir tahun. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bengkulu Utara Junita S,Pd, mengatakan dari rentetan kasus tersebut, sebenarnya bukan hanya pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak.  Namun ada beberapa kasus yang terjadi atas dasar suka sama suka antara korban dan pelaku, yaitu dalam hal ini anak dibawah umur. "Jadi macam-macam bentuk pelecehan seksual seperti itu, bukan hanya paksaan tapi juga atas dasar suka sama suka. (2/7) Junita menambahkan, faktor utama dari penyebab berbagai macam kasus tersebut, yaitu kurangnya perhatian dari orang tua, kurangnya ilmu pengetahuan, dan pengaruh lingkungan anak pasa saat bermain yang lepas dari pengawasan. Selain itu, pengaruh lainnya yaitu kemajuan teknologi, dimana saat ini anak-anak dibebaskan oleh orang tua menggunakan gadget/smartphone, juga menjadi faktor pemicu terjadinya sebuah kasus. Dimana penggunaan gadget yang berlebihan disertai dengan kurangnya pengawasan dari orang tua. Maka seorang anak akan bebas mengakses segala sesuatu yang seharusnya tidak wajar di akses oleh anak. "Kita sudah sosialisasikan tentang hal itu, baik disekolah dan di masyarakat, terhadap penggunaan gadget pada anak-anak agar orang tua dapat membatasi dan diberikan waktu-waktu tertentu, serta tetap melakukan pengawasan dan pendampingan" terangnya Kemudian, sesuai dengan tupoksi dari DPPPA, yaitu sebagai pendamping bagi anak-anak maupun perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan, pihaknya menerima siapa saja masyarakat yang menjadi korban untuk melapor, dan akan melakukan pendampingan apabila suatu kasus akan diajukan ke ranah hukum. "Sejauh ini masyarakat sudah menerima tugas dan fungsi kami sebagai DPPPA pendamping bagi anak-anak maupun perempuan yang mendapatkan kasus, hanya saja kita tidak memiliki anggaran lebih untuk dapat mengentaskan permaslahan ini, tutup junita. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: