Ombudsman Bengkulu Terima 128 Laporan Masyarakat, 70 Ditindaklanjuti
Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
Yang meliputi terkait penundaan pencairan dana BOS Bank terkait, lalu penundaan pengembalian agunan berupa sertifikat atas pelunasan kredit.
Dan terakhir terkait penundaan pengangkatan 3 pejabat Eselon III atas rekomendasi KASN di Bengkulu Tengah.
Ia menambahkan, seluruh layanan publik bisa diadukan ke Ombudsman, terutama terkait dengan layanan publik yang dibiayai oleh negara khususnya, baik oleh APBN maupun APBD.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Nilai Tertinggi, Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
"Kita sudah sampaikan apa saja laporan yang disampaikan masyarakat, dan juga apa saja tindak lanjut Ombudsman serta valuasi terkait potensi kerugian masyarakat. Hal ini perlu disampaikan dan diketahui oleh masyarakat," tutupnya.
(Abdu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: