KPU

Ombudsman Bengkulu Terima 128 Laporan Masyarakat, 70 Ditindaklanjuti

Ombudsman Bengkulu Terima 128 Laporan Masyarakat, 70 Ditindaklanjuti

Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam kurun waktu dari tanggal 1 Januari hingga 19 Juni 2024 ata 1 semester, Ombudsman Perwakilan BENGKULU telah menerima sebanyak 128 aduan dari masyarakat Provinsi BENGKULU

Hal tersebut dipaparkan oleh Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika saat media briefing yang berlangsung pada Jumat 28 Juni 2024.

BACA JUGA:Ombudsman RI Apresiasi Sistem Pelayanan Publik Polres Mukomuko

Ia menjelaskan, substansi pelaporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut paling banyak mengenai laporan perihal energi dan kelistrikan dengan total 17 laporan.

Kemudian pelaporan mengenai perbankan sebanyak 13 laporan, disusul laporan mengenai pendidikan, kepegawaian dan pajak masing-masing 11 laporan.

BACA JUGA:Ombudsman Perwakilan Bengkulu Ungkap Pemadaman Listrik Jadi Keluhan Terbanyak 2023

Serta beberapa laporan disektor lain berkaitan dengan maladministrasi. 

"Yang kita terima dari tim verifikasi ada 128 laporan masyarakat," kata Jaka Andhika. 

Turut diungkapkannya sebagai tindak lanjut dan setelah dilakukan verifikasi terhadap seluruh laporan, total ada sebanyak 70 laporan yang merupakan kewenangan dari Ombidsman dan akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan di 6 Provinsi Termasuk Bengkulu, Cek Syaratnya di Sini

Untuk penanganan laporan masyarakat , terutama yang berkaitan dengan maladministrasi dari total 70 kasus sejauh ini terdapat sebanyak 39 laporan masyarakat telah diselesaikan, sementara 31 laporan lainnya masih berproses.

"Setelah diverifikasi laporan tersebut, apakah masih kewenangan Ombudsman atau tidak dan setelah masuk di tim pemeriksaan itu ada 70 laporan yang didominasi terkait pelayanan dasar," jelasnya. 

Sementara itu, untuk potensi dan realisasi penyelamatan kerugian masyarakat sepanjang semester pertama tahun 2024 dengan nilai evaluasi potensi kerugian sebanyak Rp411.540.000.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Nilai Tertinggi, Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: