Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan di 6 Provinsi Termasuk Bengkulu, Cek Syaratnya di Sini

Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan di 6 Provinsi Termasuk Bengkulu, Cek Syaratnya di Sini

Ombudsman RI buka pendaftaran seleksi Kepala Perwakilan RI di 6 Provinsi, mulai 22 Agustus hingga 8 September 2023. --(Sumber Foto: ist)

BETVNEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) membuka seleksi Kepala Perwakilan di enam provinsi Indonesia.

BACA JUGA:Ombudsman RI Harap MPP Digital di Bengkulu Tengah Segera Terbentuk

Enam provinsi yang dimaksud yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Bengkulu, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:Ombudsman RI: Opsi Kenaikan BBM Pertalite dan Solar Bukan Kebijakan Tepat

Adapun proses seleksi dilakukan secara online melalui tautan https://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2023.

BACA JUGA:Ombudsman Provinsi Bengkulu cek Kesiapan Gedung MPP Bengkulu Tengah

Seleksi akan dibuka selama 18 hari tanggal 22 Agustus hingga 8 September 2023. 

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon peserta seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani
  4. Sehat rohani
  5. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang
  6. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
  7. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
  8. Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
  9. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik
  10. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  11. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politikBersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah)
  12. Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan.

BACA JUGA:Cair Serentak, Alhamdulillah Pemilik KTP Ini Terima Uang Ratusan Ribu Rupiah, Cek Segera Nama Kamu di Sini

Adapun dokumen kelengkapan administrasi yang perlu diunggah sebagai berikut:

  • Asli Surat Lamaran yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp10.000) sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, format akan disampaikan pada tautan pengumuman resmi)

BACA JUGA:Update Polling Calon DPD-RI Dapil Bengkulu, Elisa Ermasari Semakin Jauh, Leni Haryati John Latief Mengikuti

  • Daftar Riwayat Hidup yang wajib diisi dengan lengkap sesuai format Panitia Seleksi (format file pdf, maksimal 500 KB, format akan disampaikan pada tautan pengumuman resmi)

BACA JUGA:Ombudsman Akan Survey Indeks Kepatuhan Disdukcapil Seluma

  • Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang biru (format file jpeg/jpg, maksimal 500 KB)
  • Asli Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (format file pdf, maksimal 500 KB)
  • Asli atau fotocopy ijazah legalisir pendidikan tertinggi dengan kualifikasi paling rendah S-1 atau D-IV. Pelamar yang melampirkan fotocopy ijazah berlegalisir, agar menyertakan bukti kehilangan ijazah asli tersebut dari pihak yang berwenang. Bagi Pelamar Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi (dijadikan dalam 1 (satu) file pdf, maksimal 1 MB)

BACA JUGA:Ninik Rahayu Sambangi Polda Bengkulu, Sosialisasi MoU Dewan Pers dan Polri Soal Kemerdekaan Pers

  • Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter pada rumah sakit pemerintah (termasuk rumah sakit TNI/POLRI) yang ditujukan untuk persyaratan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 (format file pdf, maksimal 500 KB)

BACA JUGA:Pelayanan Publik Terburuk Versi Ombudsman, Ini Respon Bupati Seluma

  • Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah (termasuk rumah sakit TNI/POLRI) yang ditujukan untuk persyaratan Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI tahun 2023 (format file pdf, maksimal 500 KB)
  • Asli Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau Rumah Sakit Pemerintah (termasuk rumah sakit TNI/POLRI (format file pdf, maksimal 500 KB)
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (format file pdf, maksimal 500 KB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: