Polresta Bengkulu Nilai Tertinggi, Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Polresta Bengkulu Nilai Tertinggi, Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan penghargaan predikat zona hijau kepada 8 Polres di Bengkulu.--(Sumber Foto: Release)

BENGKULU, BETVNEWS - Polresta Bengkulu meraih nilai tertinggi dalam penilaian predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:Hasil Sidang Etik Richard Eliezer: Tetap Jadi Anggota Polri, namun Demosi 1 Tahun

Polresta Bengkulu berada di peringkat pertama dengan nilai 89,16, dari 7 Polres lainnnya di Provinsi Bengkulu yang memperoleh predikat Zona Hijau.

 

 

BACA JUGA:Pertama di Bengkulu, Kapolresta Gagas ‘Ngopi Mas’, Minum Kopi Bareng Media Massa

 

Penyerahan penghargan berlangsung di Aula Adem Mapolda Bengkulu, pada Rabu 22 Februari 2023.

 

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Wakil Walikota Berikan Penghargaan kepada Anggota Polresta

 

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Bengkulu Irjend Pol Drs. Armed Wijaya, M.H dan dihadiri  PJU Polda Bengkulu.

 

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kapolresta Kombes Pol Aris Sulistyono Sambangi Markas Kodim 0407

 

Selain penyerahan piagam penghargaan berlangsung juga Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Bengkulu Tahun anggaran 2023.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Hendri Puryanto memberikan predikat  pelayanan publik zona hijau yang diraih oleh 8 Polres. 


 

BACA JUGA:Kombes Pol Aris Sulistyono Resmi Jabat Kapolresta Bengkulu

 

"Dengan demikian untuk tahun 2023 dapat ditingkatkan lagi pelayanan publik sehingga mendapat kategori yang lebih baik," ungkapnya.

 

Namun 2 Polres lainnya yakni Polres Bengkulu Tengah dan Polres Kepahiang, dinilai masih kurang dalam memberikan pelayanan publik sehingga kualitas nilai yang diberikan ombudsman adalah kualitas sedang.

 

BACA JUGA:Satreskrim Polresta Bengkulu Diberi Penghargaan, Ini Sebab yang membuat BRI Terkagum

 

Mencatat layanan publik pada Polres kepahiang dengan jumlah 18 pengaduan dan sudah diproses 17,26 dengan total nilai pelayanan 74,36 kategori yang diraih cukup. 

 

Sedangkan Polres Bengkulu Tengah, dengan jumlah pengaduan 12,65 yang diproses 15,09, penilaian 60,55 dengan kategori yang diterima adalah cukup atau zona kuning.

 

Disisilain, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono menyambut baik predikat penilaian yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. 

 

“Harapannya seluruh pelayanan yang ada di Polresta Bengkulu terus meningkat, khususnya dalam melayani masyarakat,” ujar Kapolresta.

 

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab 2 Kapolsek


Berikut penilaian predikat penghargaan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu: 

  1. Polresta Bengkulu dengan Nilai 89.16.
  2. Polres Kaur dengan Nilai 86,74.
  3. Polres Lebong dengan Nilai 86,33.
  4. Polres Mukomuko dengan Nilai 83,53.
  5. Polres Rejang Lebong dengan Nilai 82,96.
  6. Polres Bengkulu Selatan dengan Nilai 80,11.
  7. Polres Seluma dengan Nilai 80,06.
  8. Polres Bengkulu Utara dengan Nilai 78,07

(Release)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: