KPU

Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Bengkulu Tengah Terungkap Fakta Baru

Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Bengkulu Tengah Terungkap Fakta Baru

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang perdana dugaan pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang dilakukan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah. --(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang perdana dugaan pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang dilakukan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) BENGKULU Tengah. 

Dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut, Majelis DKPP yakni Prof. J. Kristiadi bertindak sebagai pimpinan sidang, dengan anggota Eko Sugianto dari unsur Bawaslu, Dodi Hendra Supiarso dari unsur KPU, dan Qolbi Khoiri dari unsur masyarakat, Senin, 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto Kantongi Rekomendasi PPP

Laporan yang menyeret Komisioner KPU ini berawal dari laporan yang diadukan oleh Dian Ozhari dan Eko Febrinaldo, keduanya merupakan Kuasa Hukum dari partai politik yang ikut dalam kontestasi Pileg di Kabupaten Bengkulu Tengah

Dalam laporannya, pelapor menganggap Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak menerima keberatan dan masukan dari para saksi partai politik.

BACA JUGA:5 Komisioner KPU Bengkulu Tengah Disidang DKPP Besok, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kejadian ini terjadi pada 14 Februari 2024, saat itu para saksi partai menyampaikan sejumlah temuan, dan mengusulkan keberatan saat pengesahan rekapitulasi suara di Kecamatan Pagar Jati Bengkulu Tengah, sayangnya pihak KPU Bengkulu Tengah dianggap acuh dan tidak memperdulikan temuan mereka.  

Usai jalani sidang, Dian Ozhari mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap beberapa fakta, salah satunya yakni Ketua KPU Bengkulu Tengah memiliki hubungan dengan salah satu caleg yang menjadi objek permasalahan, serta saksi pihak KPU juga mengakui bahwa saat proses pencoblosan terdapat kesalahan. 

BACA JUGA:PPP Desak KPU Bengkulu Tengah Segera Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029

"Satu lagi, saksi KPU mengakui bahwa coblos lewat nama garis itu yang dibatalkan, padahal dalam aturannya sekarang coblos melewati nama atau garis tersebut masuk ke suara partai," ungkap Dian Ozhari. 

Dengan hasil ini, maka pihaknya membuktikan bahwa aduan yang dilayangkan memang benar.

Pihaknya pun meyakini dapat memenangkan sidang tersebut. Namun memang diakuinya untuk keputusan DKPP, saat ini masih harus menunggu. 

BACA JUGA:PPP Desak KPU Bengkulu Tengah Segera Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029

"Secara keseluruhan kami bisa membuktikan aduan kami terhadap apa yang dilakukan KPU. Untuk keputusan kalau dalam aturan itu biasanya 40 hari kita yakin menang," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: